Tuesday, March 24

Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Kendaraan Pengguna Sirine Dan Lampu Rotator

Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirene, lampu strobo dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. 

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;


B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.


C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.


Jelas sudah dasar hukum mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). 


Semoga bermanfaat dan anda #jadimengerti

Salam
Sumber : TMC Polda Metro Jaya

Saturday, March 21

Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin. Gratis..!!!

Penjelasan
Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights,  sebuah  hak yang  tidak  dapat  dikurangi  dan  tak  dapat  ditangguhkan  dalam  kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkanequality before the law, acces to justice, dan fair trial.

Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yg diberikan Oleh pemberi bantuan hukum (OBH) secara Cuma-cuma kepada penerima bankum. Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum Pidana, Perdata dan Tata-Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non litigasi. 
Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
  • Kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
  • Kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
  • Kasus tata usaha Negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
Pemberian Bantuan Hukum Litigasi oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan / atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.

Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi:
  1. Penyuluhan hukum;
  2. Konsultasi hukum;
  3. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
  4. Penelitian hukum;
  5. Mediasi;
  6. Negosiasi;
  7. Pemberdayaan masyarakat;
  8. Pendampingan di luar pengadilan; dan / atau
  9. Drafting dokumen hukum.
Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan Implementasi Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas-asas yang tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 yakni:
  1. Keadilan;
  2. Persamaan kedudukan di dalam hukum;
  3. Keterbukaan;
  4. Efisiensi;
  5. Efektivitas; dan
  6. Akuntabilitas
Ada 310 Organisasi Bantuan Hukum yang terverifikasi/akreditasi untuk memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin, yang terdiri dari 10 OBH terakreditasi A, 21 OBH terakreditasi B serta 279 OBH terakreditasi C.
Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dibentuk Panitia Pengawas Pusat dan Daerah. Panitia Pengawas Pusat terdiri dari Perwakilan BPHN, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Kantor Perbendaharaan Negara, dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. Sedangkan Panitia Pengawas Daerah terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang dan Sub Bidang Pelayanan dan Bantuan Hukum, Kepala Rumah Tahanan serta Biro Hukum Pemerintah Daerah. Pengawasan dilakasanakan baik secara langsung dan tidak langsung (melalui laporan Masyarakat). Pengawasan dilakukan terhadap penerapan standard Pemberian Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat, dan terhadap Kondisi/keadaan Pemberi Bantuan Hukum.
Dasar Hukum
  • UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG  SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
  • PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI  LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
  • PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM.
  • Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia  Nomor M.HH-03.HN.03.03Tahun 2013 tentang Besaran Biaya.
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia   Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi/Akreditasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum.
  • PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG PENGAWASAN BANKUM.

Persyaratan 
Syarat Pemberi Bantuan Hukum:
•       A. BERBADAN HUKUM
•       B. TERAKREDITASI BERDSRKAN UU INI
•       C. MEMILIKI KANTOR /SEKRETARIAT TETAP
•       D. MEMILKI PENGURUS
•       E. MEMILIKI PROGRAM BANTUAN HUKUM

Syarat Penerima Bantuan Hukum:
SETIAP ORANG ATAU KELUARGA ORANG MISKIN YG TDK DPT MEMENUHI HAK DASAR SECARA LAYAK & MANDIRI
HAK DASAR TERSEBUT MELIPUTI HAK ATAS PANGAN, SANDANG, LAYANAN KESEHATAN, PENDIDIKAN , PEKERJAAN, BERUSAHA DAN PERUMAHAN
Syarat tersebut ditunjukkan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain sebagai pengganti, misalnya Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, dan lain-lain.
Prosedur
Pemohon mengajukan permohanan Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi:
  • Identitas Pemohon Bantuan Hukum;dan
  • Uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
Identitas Pemohon Bantuan Hukum dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan / atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi bantuan Hukum.
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin maka Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan :
  1. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
  2. Bantuan Langsung Tunai;
  3. Kartu Beras Miskin; atau
  4. Dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan / atau dokumen lain untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan / atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Biaya : Gratis
Kontak
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JL. SOETOYO CILILITAN JAKARTA TIMUR
0218091908

Semoga bermanfaat dan anda #jadimengerti


Sumber : Open Government Indonesia


Saturday, March 14

Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha
Apabila anda ingin memiliki sebuah usaha di suatu tempat, maka anda harus mempersiapkan SITU. SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha. Setiap pemerintahan daerah memiliki aturan mengenai penerbitan SITU ini. 

SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukum yaitu berdasarkan peraturan daerah (PerDa) dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU di atur dalam pemerintahan daerah di tiap daerah. Sanksi hukum apabila tidak ada SITU ataupun pelanggaran aturan yang tertera dalam SITU, maka akan ditutupnya kegiatan usaha tersebut dan tidak bisa mendapatkan izin-izin lain dalam upaya meningkatkan kegiatan operasional usahanya.

Persyaratan Pengurusan SITU
1. Surat Permohonan pengusaha yang bersangkutan
2. Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah
3. Rekomedasi dari Camat setempat
4. Surat Izin Gangguan (HO)
5. Denah Situasi/Sketsa Lokasi
6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
7. Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan
8. Foto Copy Pajak Reklame
9. Foto Copy Lunas PBB
10. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dispenda
11. Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik
12. Surat Kuasa Sewa Bangunan/Kontrak
13. Akte Pendirian Perusahaan
14. Rekomedasi dari Instansi Teknis terkait bidang usaha
15. Foto Copy IMB
16. Foto Copy KTP yang di legalisir dari Camat
17. Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar berwarna

Prosedur Pengurusan SITU
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten/Kota dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
2. Permohonan izin yang diterima akan di catat secara administratif dan jika perlu dilakukan peninjauan ke lokasi tempat usaha oleh tim.
3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyaratan izin yang diajukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
4. Untuk usaha tertentu, sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan usaha pemohon.
5. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalahan segera menerbitkan ijin yang diajukan oleh pemohon.
6. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila persyaratan telah dipenuhi (14 hari kerja)

Kewajiban Pemegang SITU
1. Melangsungkan kegiatan usaha maksimal 1 bulan setelah diterbitkannya izin.
2. Menyediakan alat pemadam api di tempat usahanya
3. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar dari dampak kegiatan usaha
4. Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dari dampak kegiatan usaha
5. Menyediakan obat-obatan P3K
6. Bersedia diperiksa oleh petugas yang berwenang
7. Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi yang berwenang dengan penuh tanggungjawab
8. Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan, apabila lokasi tersebut akan dipakai oleh pemerintah
9. Mengajukan surat izin baru 15 hari sebelum izin SITU habis masa berlakunya
10. Melaporkan kepada Bupat/Walikota maksimum 60 hari apabila usaha ditutup
11. SITU akan di cabut apabila dalam jangka waktu 1 tahun tidak melakukan kegiatan usaha

Demikian prosedur pengajuan SITU, semoga bermanfaat dan anda #jadimengerti

Salam

Sumber :
gultomlawconsultants.com
afitaconsultant.weebly.com

Mungkin anda juga suka artikel lainnya :
Hal-hal yang perlu anda ketahui tentang darah


Hal-hal yang perlu anda ketahui tentang Darah

Pengertian Darah

Darah adalah cairan dalam tubuh manusia untuk mengangkut oksigen yang diperlukan oleh sel-sel di seluruh tubuh. Darah juga menyuplai jaringan tubuh dengan nutrisi, mengangkut zat sisa metabolisme, dan mengandung berbagai bahan sistem imun (kekebalan tubuh) yang bertujuan mempertahankan tubuh dari serangan penyakit.

Warna merah pada darah disebabkan oleh hemoglobin, Darah berwarna merah terang artinya darah tersebut kaya akan oksigen, apabila darah berwarna merah gelap, artinya darah tersebut kekurangan oksigen.

Peredaran Darah
Manusia memiliki sistem peredaran darah tertutup, yang berarti darah mengalir di dalam pembuluh darah dan disirkulasikan oleh jantung. Darah di pompa dari jantung menuju paru-paru untuk melepaskan sisa metabolisme berupa karbondioksida dan menyerap oksigen melalui pembuluh arteri pulmonalis. lalu di bawa kembali ke jantung melalui vena pulmonalis. Setelah itu, darah dikirimkan ke seluruh tubuh melalui pembuluh aorta. Darah membawa pasokan oksigen ke seluruh tubuh melalui pembuluh kapiler. Darah kemudian kembali ke jantung melalui pembuluh darah vena.
Peredaran darah pada tubuh manusia

Komposisi Darah
Komponen-komponen yang membentuk sel darah adalah sebagai berikut :

1. Sel darah merah (eritrosit) sejumlah 99%
Eritrosit adalah komponen sel darah yang terbanyak di dalam darah. Eritrosit mengandung hemoglobin yang menyebabkan warna darah menjadi merah. Eritrosit berperan penting dalam penggolongan darah manusia. Orang yang kekurangan eritrosit akan menderita penyakit anemia. Eritrosit juga berfungsi sebagai pengikat dana mempermudah transportasi gas CO2 (karbondioksida) di dalam paru-paru.

2. Keping darah (Trombosit) sekitar 0,6-1%
Trombosit bertanggungjawab dalam proses pembekuan darah, dengan kata lain, apabila tubuh mengalami luka, maka sel trombosit berupaya untuk mempertahankan keutuhan jaringan, sehingga tubuh tidak kehilangan banyak darah, dan terlindung dari penyusupan benda atau sel asing yang melakukan serangan ke dalam tubuh.

3. Sel darah putih (Leukosit) sekitar 0,2%
Leukosit bertanggungjawab dalam hal kekebalan tubuh (imun), dan bertugas untuk memusnahkan benda-benda atau sel asing yang masuk ke dalam jaringan tubuh, misalnya virus atau bakteri. Orang yang kelebihan sel leukosit akan menderita penyakit Leukimia, sedangkan orang yang kekurangan sel leukosit akan menderita penyakit Leukopenia

Penggolongan Darah
Golongan darah atau pengklasifikasian darah dari suatu individu berdasarkan ada atau tidak adanya zat antigen warisan pada permukaan membran sel darah merah. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan jenis Karbohidrat dan Protein pada permukaan membran sel darah merah tersebut. Tindakan transfusi darah dari golongan darah yang tidak sesuai (tidak kompatible) dapat menyebabkan reaksi transfusi imunologis yang berakibat anemia hemolisis, gagal ginjal, syok dan kematian.

Golongan darah A memiliki sel darah merah dengan antigen A di permukaan sel membrannya dan menghasilkan antibodi terhadap antigen B dalm serum darahnya, sehingga orang dengan golongan darah A negatif (A-) hanya dapat menerima darah dari orang dengan golongan darah A- atau O-.

Golongan darah B memiliki antigen B dan menghasilkan antibodi terhadap antigen A, sehingga orang yang memiliki darah B- hanya dapat menerima darah dari golongan B- atau O-.

Golongan darah AB memiliki antigen A dan B dan tidak menghasilkan antibodi terhadap antigen A atupun B. Orang dengan golongan darah AB positif (AB+)dapat menerima semua golongan darah A, B maupun O, namun apabila darah tersebut AB positif (AB+) maka akan hanya dapat mendonorkan darah kepada golongan AB+ saja.

Golongan darah O adalah golongan darah yang paling umum dijumpai di dunia. Golongan darah O tidak memiliki antigen A dan B, sehingga orang dengan golongan darah O negatif (O-) dapat mendonorkan darahnya kepada golongan darah A,B dan O, akan tetapi golongan darah O negatif (O-) ini hanya dapat menerima darah dari golongan O negatif (O-) saja.
Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel kompatibilitas donor dan resipien darah
Tabel Pewarisan golongan darah pada anak

Manfaat Donor Darah
Melakukan donor darah, selain bermanfaat bagi orang lain, ternyata juga bermanfaat bagi tubuh kita antara lain :

1. Kesehatan Jantung, dengan donor darah, dapat mengatasi kelebihan kadar zat besi dalam darah. Kelebihan kadar zat besi dalam darah dapat meningkatkan resiko penyakit Kardiovaskular dan juga menyebabkan oksidasi kolesterol. Produk dari oksidasi kolesterol tersebut akan menumpuk pada dinding arteri dan berpotensi terhadap serangan jantung dan stroke.

2. Meningkatkan produksi sel darah merah (eritrosit), darah yang telah di donorkan, akan kembali terisi kembali dari produksi sel darah merah dari susmsum tulang belakang. Jadi sumsum tulang belakang otomatis akan memproduksi sel darah baru dan hal ini sebagai stimulan yang baik dalam pembentukan sel darah baru.

3. Membantu menurunkan berat badan, dengan mendonorkan sebanyak 450 ml darah, maka akan membantu proses pembakaran sekitar 650 kalori, jumlah ini sudah cukup untuk merampingkan pinggang.

4. Mendeteksi penyakit, pendonor akan menerima informasi penyakit yang ada di dalam tubuhnya, karena sudah pasti darah yang didonorkan akan diperiksa terlebih dahulu, dan informasi tersebut akan diinformasikan kepada pendonor apabila ada terkandung penyakit di dalam kandungan darahnya.

5. Kesehatan Psikologis, sudah barang tentu orang yang mendonorkan darahnya akan merasa senang dan bahagia karena sudah dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain.

Demikian artikel singkat ini, semoga bermanfaat bagi anda dan anda #jadimengerti

Salam

Sumber :
Wikipedia Indonesia
doktersehat.com
bloghelloeka.blogspot.com

Mungkin anda juga suka artikel lainnya :

Friday, March 13

Apakah air minum anda layak untuk di minum?

Air minum adalah air yang dikonsumsi oleh manusia. Dalam tubuh manusia, air adalah komponen terbanyak yang terdapat dalam tubuh manusia. Di dalam tubuh seorang bayi, terdapat komponen air sebesar 80%, di dalam tubuh seorang dewasa sekitar 60% dan di tubuh seorang lanjut usia sekitar 50%.

Prosentase Kandungan air di dalam tubuh

Menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum yang layak dikonsumsi adalah : tidak berasa, tidak berbau, tidak mengandung mikroorganisme berbahaya, dan tidak mengandung logam berat. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum (Keputusan menteri kesehatan nomor 907 tahun 2002).

Syarat air minum yang layak dikonsumsi secara fisik, biologi, kimia dan radiologi

1. Syarat Fisik
- Air mesti bersih dan tidak keruh
- Tidak berwarna apapun
- Tidak berasa apapun
- Suhu antara 10-25 C (sejuk)
- Tidak meninggalkan endapan

2. Syarat Kimiawi
- Tidak mengandung bahan kimiawi beracun.
- Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan seperti logam berat (Arsenik, Barium, Cadmium, Chromium, Timah hitam, Mercury, Nitrate, Selenium, Silver, Sulfate, Besi, Tembaga dll)
- pH air antara 6,5-8,5
- Tidak mengandung pestisida

3. Syarat mikrobiologi
Tidak mengandung kuman penyakit seperti disentri, typus, kolera dan bakteri patogen penyebab penyakit

4. Syarat radiologi
Air minum tidak boleh mengandung bahan radioaktif maupun aktivitas radioaktif

Air Organik
Air organik adalah istilah untuk air yang sama sekali tidak mengandung unsur kimialain selain H2O (air) itu sendiri. Unsur kimia lain yang biasa terkandung di dalam air adalah mineral anorganik, seperti  FerrumMerkuriAlumunium.
Untuk mengukur kadar kemurnian air dari mineral anoragnik digunakan TDS meter(Total Dissolved Solids meter), yaitu alat untuk mengukur total zat padat yang terlarut dalam zat cair. Satuan yang digunakan adalah ppm (part per million) atau bagian per juta.
Air organik terkadang lebih menyehatkan daipada air yang matang karena terdapat mikroorganisme yang baik di dalam air mentah organik. Pembagian kategori air menurut total zat padat yang terkandung di dalamnya (TDS) adalah:
> 100 ppm = bukan air minum
10-100 ppm = air minum
1-10 ppm = air murni
0 ppm = air organik

Air yang sebaiknya tidak anda minum
Mengingat pentingnya air dalam kehidupan, maka kandungan dalam air perlu diperhatikan untuk membuat tubuh tetap sehat. Air dalam kondisi tertentu bisa jadi berbahaya karena memiliki kandungan nitrit tinggi. Selain itu air dengan kondisi tertentu juga sering kali mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh. Berikut adalah kondisi air yang sebaiknya tidak diminum:

1. Air yang dibiarkan mendidih terlalu lama
Air dengan kondisi seperti ini memiliki kandungan logam berat dan nitrit yang tinggi. Mengonsumsi air dengan kondisi ini dalam jangka waktu lama dapat mengganggu fungsi lambung dan usus. Kandungan nitrit yang tinggi pada air dapat membuat tubuh kekurangan oksigen.

2. Air yang dimasak kembali
Air seringkali dimasak kembali untuk tujuan membuatnya hangat. Namun, ini justru membuat kadar nitrit meningkat karena adanya penguapan kembali. Penumpukan nitrit di dalam tubuh dapat membahayakan kesehatan.

3. Air yang sudah disimpan lama.
Air yang sudah lama disimpan tanpa diminum akan menyebabkan gangguan kesehatan karena mengandung zat yang bersifat toksik. Zat ini dapat mengganggu metabolisme tubuh sehingga dapat memperlambat pertumbuhan bagi anak dalam masa pertumbuhan. Sedangkan pada orang dewasa dapat meningkatkan risiko kanker kerongkongan dan lambung.

4. Air yang tidak dimasak
Air yang tidak dimasak memiliki kecenderungan mengandung bakteri yang berbahaya bagi tubuh. Selain itu air dengan kondisi seperti ini jika berasal dari ledeng memiliki kandungan klorin yang cukup tinggi akibat proses pemurnian. Pemasakan air hingga suhu mendidih yaitu 100 derajat Celcius dapat menghilangkan zat ini karena adanya penguapan.

5. Air sisa mengkukus
Air yang sudah digunakan untuk mengkukus memiliki kandungan nitrit yang tinggi, selain itu air ini dapat mengandung kerak yang dapat mengakibatkan perubahan patologis pada sistem pencernaan, saraf, saluran kemih dan pembuatan darah, bahkan mengakibatkan penuaan dini.

Semoga bermanfaat dan #jadimengerti.blogspot.com

Sumber :
Wikipedia
doktersehat.com


Mungkin anda juga suka artikel lainnya :