Saturday, March 14

Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha
Apabila anda ingin memiliki sebuah usaha di suatu tempat, maka anda harus mempersiapkan SITU. SITU adalah Surat Izin Tempat Usaha. Setiap pemerintahan daerah memiliki aturan mengenai penerbitan SITU ini. 

SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian pada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukum yaitu berdasarkan peraturan daerah (PerDa) dari domisili perusahaan yang bersangkutan. Dasar hukum kepemilikan SITU di atur dalam pemerintahan daerah di tiap daerah. Sanksi hukum apabila tidak ada SITU ataupun pelanggaran aturan yang tertera dalam SITU, maka akan ditutupnya kegiatan usaha tersebut dan tidak bisa mendapatkan izin-izin lain dalam upaya meningkatkan kegiatan operasional usahanya.

Persyaratan Pengurusan SITU
1. Surat Permohonan pengusaha yang bersangkutan
2. Surat Keterangan Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah
3. Rekomedasi dari Camat setempat
4. Surat Izin Gangguan (HO)
5. Denah Situasi/Sketsa Lokasi
6. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
7. Foto Copy Setoran Retribusi Izin Gangguan
8. Foto Copy Pajak Reklame
9. Foto Copy Lunas PBB
10. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dispenda
11. Akte Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik
12. Surat Kuasa Sewa Bangunan/Kontrak
13. Akte Pendirian Perusahaan
14. Rekomedasi dari Instansi Teknis terkait bidang usaha
15. Foto Copy IMB
16. Foto Copy KTP yang di legalisir dari Camat
17. Pas Foto ukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar berwarna

Prosedur Pengurusan SITU
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten/Kota dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
2. Permohonan izin yang diterima akan di catat secara administratif dan jika perlu dilakukan peninjauan ke lokasi tempat usaha oleh tim.
3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyaratan izin yang diajukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
4. Untuk usaha tertentu, sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan usaha pemohon.
5. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalahan segera menerbitkan ijin yang diajukan oleh pemohon.
6. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila persyaratan telah dipenuhi (14 hari kerja)

Kewajiban Pemegang SITU
1. Melangsungkan kegiatan usaha maksimal 1 bulan setelah diterbitkannya izin.
2. Menyediakan alat pemadam api di tempat usahanya
3. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar dari dampak kegiatan usaha
4. Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dari dampak kegiatan usaha
5. Menyediakan obat-obatan P3K
6. Bersedia diperiksa oleh petugas yang berwenang
7. Melaksanakan perintah dan petunjuk dari instansi yang berwenang dengan penuh tanggungjawab
8. Tidak dapat menggunakan SITU sebagai jaminan, apabila lokasi tersebut akan dipakai oleh pemerintah
9. Mengajukan surat izin baru 15 hari sebelum izin SITU habis masa berlakunya
10. Melaporkan kepada Bupat/Walikota maksimum 60 hari apabila usaha ditutup
11. SITU akan di cabut apabila dalam jangka waktu 1 tahun tidak melakukan kegiatan usaha

Demikian prosedur pengajuan SITU, semoga bermanfaat dan anda #jadimengerti

Salam

Sumber :
gultomlawconsultants.com
afitaconsultant.weebly.com

Mungkin anda juga suka artikel lainnya :
Hal-hal yang perlu anda ketahui tentang darah


No comments: